Calon Dosen/Instruktur PPG berasal dari unsur dosen dan/atau praktisi pendidikan yang bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Calon Dosen/Instruktur PPG dari unsur praktisi pendidikan dapat berasal dari dosen dari perguruan tinggi bukan penyelenggara PPG, Widyaiswara, Widyaprada, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, dan praktisi pendidikan lainnya yang memenuhi persyaratan .
Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun informasi daftar perguruan tinggi penyelenggara PPG bidang studi PGSD dan tata cara pendaftaran secara lengkap telah disampaikan di dalam surat yang ditujukan kepada perguruan tinggi penyelenggara, dinas pendidikan kabupaten/kota, PPPPTK dan LPMP.
Berikut informasi umum mengenai persyaratan dan mekanisme rekrutmen.
A. Persyaratan
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
- Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah:
a. Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;
b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang
keilmuan/keahlian yang diampu;
c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Asisten Ahli;
d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang
spesifik;
e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah. - Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang
sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ;
b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi PGSD/sertifikat lain dan atau dapat
menunjukkan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD ;
c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang
memiliki jabatan fungsional guru utama dan guru madya di Sekolah Dasar ; dan
d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai guru pamong, dibuktikan dengan surat
keterangan atau sertifikat sebagai guru pamong . - Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan;
b. Memiliki keahlian spesifik yang relevan dengan program PPG;
c. Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 (lima) tahun.
B. Mekanisme Penjaringan
Mekanisme penjaringan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan sebagai berikut.
1 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara; |
2 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan SIM aplikasi pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong; |
3 | Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas: |
a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru, praktisi pendidikan); | |
b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosen dan guru); | |
c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan guru); | |
d. File sertifikat keahlian lain (bagi praktisi); | |
e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi); | |
f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang telah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala Sekolah bagi guru; | |
g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagai dosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG | |
h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi) | |
4 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi administratif dengan cara melakukan verifikasi persyaratan secara online untuk menetapkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan |
5 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG. |
C. Kegiatan dan Materi Penyegaran Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong
Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang telah ditetapkan dalam tahap penjaringan diwajibkan untuk mengikuti penuh kegiatan penyegaran secara daring (online). Materi penyegaran dijelaskan berikut ini.
1. Materi Penyegaran bagi Dosen/Instruktur
No | Materi Penyegaran | Waktu |
1 | Penguasaan materi ajar a. Modul mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD (modul mahasiswa) b. Modul advance material yang telah mengintegrasikan HOTS pada Pembelajaran Bidang Studi PGSD (modul Dosen/Instruktur) | 0 JP |
2 | Pengembangan perangkat pembelajaran (tujuan, bahan ajar, media, model pembelajaran, evaluasi pembelajaran) dengan pendekatan TPACK berbasis platform RI 4.0 a. Merancang dan melaksanakan observasi b. Mengembangkan indikator dan tujuan pembelajaran c. Merancang skenario pembelajaran d. Mengembangkan bahan ajar dan media pembelajaran e. Mengembangkan soal evaluasi f. Melaksanakan peer teaching g. Melaksanakan kegiatan refleksi pengembangan perangkat pembelajaran dan peer teaching | 8 JP |
3 | Pembimbingan PPL a. Membimbing mahasiswa PPG praktik keprofesionalan mengajar b. Membimbing mahasiswa PPG praktik keprofesionalan non mengajar c. Membimbing mahasiswa PPG menjadi guru yang memesona d. Mengembangkan leadership skill mahasiswa PPG sebagai pemimpin pembelajaran e. Membimbing mahasiswa melakukan refleksi pelaksanaan PPL | 8 JP |
4 | Pembimbingan penilaian pembelajaran a. Membimbing penyusunan kisi-kisi soal b. Membimbing pengembangan instrument/alat tes c. Membimbing penyusunan pedoman penilaian d. Membimbing analisis dan penerapan evaluasi untuk perbaikan proses pembelajaran | 8 JP |
5 | Continuing Professional Development a. Membimbing penyusunan penelitian tindakan kelas b. Membimbing melakukan akses terhadap sumber dan model belajar terbaru c. Membimbing refleksi pembelajaran | 4 JP |
6 | Asesmen | 4 JP |
Total | 32 JP |
2. Materi Penyegaran bagi Guru Pamong
No | Materi Penyegaran | Waktu |
1 | Penguasaan materi ajar a. Modul mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD (modul mahasiswa) b. Modul advance material yang telah mengintegrasikan HOTS pada Pembelajaran Bidang Studi PGSD (modul Dosen/Instruktur) | 0 JP |
2 | Teknik dan strategi observasi pembelajaran a. Kegiatan pra observasi b. Kegiatan observasi c. Kegiatan pasca observasi | 4 JP |
3 | Pembimbingan PPL a. Memiliki wawasan tentang PPL b. Membimbing pelaksanaan observasi c. Membimbing dan menilai perangkat pembelajaran d. Membimbing dan menilai praktik pembelajaran e. Membimbing dan menilai kegiatan non pembelajaran f. Membimbing dan menilai kepribadian dan sosial | 8 JP |
4 | Keterampilan Kepemimpinan (Leadership Skill) bagi Guru Pamong a. Aspek penting dalam keterampilan kepemimpinan b. Penerapan keterampilan kepemimpinan di dalam kelas c. Penerapan keterampilan kepemimpinan di luar kelas | 4 JP |
5 | Refleksi Pembelajaran a. Identifikasi pendekatan refleksi b. Membimbing refleksi mahasiswa | 4 JP |
6 | Asesmen | 4 JP |
Total | 24 JP |
D. Tempat Kegiatan
Rekrutmen calon peserta dan tempat kegiatan penyegaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama LPTK penyelenggara Program PPG.
E. Asesmen
Kegiatan penyegaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan sebagai Dosen/Instruktur dan Guru Pamong pada program PPG. Kelayakan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
1 | Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan penyegaran sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditentukan; |
2 | Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh Fasilitator Inti berdasarkan modul; |
3 | Memenuhi batas nilai minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Asesmen untuk calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan dalam bentuk:
1. Penilaian proses selama aktifitas penyegaran.
a. Kehadiran 100%
b. Tugas dikerjakan 100% (bobot 10%)
2. Tes berbentuk pilihan ganda berbasis kasus pembelajaran dengan (bobot 90%) passing grade 76 .
Jumlah butir soal asesmen untuk Dosen/Instruktur ditentukan sebagai berikut.
No | Materi | Jumlah butir |
1 | Penguasaan advance material | 15 |
2 | Pengembangan perangkat pembelajaran | 15 |
3 | Pembimbingan PPL | 15 |
4 | Pembimbingan penilaian pembelajaran | 15 |
5 | Continuing Professional Development | 5 |
Jumlah | 65 |
b. Jumlah butir soal asesmen untuk Guru Pamong ditentukan sebagai berikut:
No | Materi | Jumlah butir |
1 | Penguasaan advance material | 15 |
2 | Teknik dan strategi observasi pembelajaran | 15 |
3 | Pembimbingan PPL | 15 |
4 | Leadership Skill bagi Guru Pamong | 15 |
5 | Refleksi pembelajaran | 5 |
Jumlah | 65 |
F. Tindak Lanjut
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan indikator di atas, akan memperoleh sertifikat yang menyebutkan Nomor Register Dosen/Instruktur PPG (NRDP) bagi Dosen/Instruktur dan Nomor Register Guru Pamong (NRGP) bagi Guru Pamong dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi calon peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen Dosen/Instruktur atau Guru Pamong periode berikutnya