Tentang

RASIONAL

Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.

Pada tahun 2005, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Di dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah jabatan profesi. Pasal 1 (1) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangat ditentukan oleh kualitas Dosen/Instruktur dan Guru Pamong. Seorang Dosen/Instruktur diharapkan menguasai advance material sesuai bidangnya serta mampu mengintegrasikan HOTS, mampu melatih mahasiswa mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan TPACK berbasis platform RI 4.0, membimbing mahasiswa melaksanakan PPL, membimbing mahasiswa untuk melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran berbasis HOTS, dan membimbing mahasiswa melakukan Continuing Professional Development. Selanjutnya Guru Pamong diharapkan mampu melakukan observasi pembelajaran dengan baik, membimbing mahasiswa melaksanakan PPL, membimbing mahasiswa PPG untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan (leadership skill), dan memiliki kemampuan untuk memimpin dan membimbing refleksi bersama mahasiswa PPG.

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum dari pelaksanaan rekrumen calon dosen/instruktur dan guru pamong PPG yaitu berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan pelaksanaan Rekrutmen Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ini yaitu:

Untuk mendapatkan lulusan PPG Prajabatan sebagai calon guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Sehingga diperlukan sistem rekrutmen yang terdiri atas: penjaringan calon, penyegaran dan assesmen. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Manfaat:

  1. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong berkesempatan mengikuti Penyegaran Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG.
  2. Bagi Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam pelaksanaan penyegaran dan asesmen akan memperoleh sertifikat.
  3. Instruktur/Dosen dan Guru Pamong yang telah memperoleh sertifikat dapat ditunjuk sebagai Instruktur/Dosen dan Guru Pamong dalam Pelaksanaan PPG sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Bidang Studi

Bidang studi yang dibuka dalam pelaksanaan Rekrutmen Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG yaitu Bidang Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).